DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru, Idrus katakan, pihaknya memberi permakanan untuk lansia, penyandang disabilitas dan anak terlantar di wilayah Kota Pekanbaru. Hal ini sesuai Pasal 34 UU 1945.
“Kan ada Pasal 34 UU 1945. Yang jelas menyatakan orang terlantar dipelihara negara. Merawat orang terlantar adalah tugas pemerintah, maka memberikan makanan. Jadi, jika ada warga terlantar, akan kita bawa ke shelter dinas. Lanjut diberi permakanan selama tujuh hari,” ujarnya.
Dia mencontohkan, jika nantinya ada Satgas Dissos Pekanbaru menemukan ada anak yang dibuang di jalan. Timnya akan membawa anak tersebut ke lokasi shelter. Selama tujuh hari, anak tersebut berada dalam perawatan di shelter.
“Selama tujuh hari itu juga, kita melakukan assessment atau pendataan, mencari keluarga dari anak tersebut dan kalau dia sakit kita bawa berobat. Setelah tujuh hari, kita antarkan dan kita berikan edukasi kepada keluarganya,” jelasnya.
Namun, apabila anak tersebut atau lansia yang terlantar tidak memiliki keluarga lagi, maka akan diarahkan ke panti asuhan atau panti jompo. Kemudian, bagi yang usianya masih produktif, Dissos Pekanbaru akan mencari keahlian dari orang terlantar tersebut, dan diarahkan sesuai OPD terkait.
“Kalau ahli dibidang kuliner, maka akan kita arahkan ke OPD yang berkaitan. Jadi kita data selama tujuh hari itu, kita cari asalnya, keluarganya, dan setelah itu kita arahkan kemana agar tidak terlantar lagi,” jelasnya.
Menurutnya, program ini sudah berjalan sama seperti program santunan kematian bagi warga miskin. Namun, sampai saat ini tim satgas belum menemukan orang terlantar di jalanan.
Sekarang belum dapat (orang terlantar), tapi begitu dapat langsung kita jalankan program permakanan ini selama tujuh hari. Pasti nanti adalah, karena program ini dibuat berdasarkan survei tahun lalu,” jelasnya.
Ia menyebut, Satgas Dissos Pekanbaru selalu melakukan patroli setiap hari untuk menjaring warga yang terlantar. Tim satgas terbagi dalam dua shift kerja, yakni shift pagi-sore dan sore-menjelang tengah malam.
Sementara itu, sebelumnya Pemko Pekanbaru menganggarkan dana sebesar Rp19 miliar untuk Bantuan Tidak Terduga (BTT) serupa. Anggaran tersebut juga mencakup santunan kematian bagi warga miskin, bencana alam dan bantuan tidak terduga lainnya.
“Anggaran BTT sudah kita masukkan sebesar Rp19 miliar ke rancangan KUA-PPAS. Itu termasuk anggaran yang kita peruntukkan bagi santunan kematian warga miskin, bencana alam dan anggaran tidak terduga lainnya,” ujarnya. **Fri