DERAKPOST.COM – Judi online kian makin marak di tengah masyarakat. Mirisnya judi online di Indonesia telah menyasar semua kalangan usia, termasuk anak-anak.
Demikian disebut Ditjen Komunikasi Publik Gun Gun Siswadi kepada wartawan. Dikata oleh pegiat literasi Indonesia, saat menjadi pembicara forum diskusi publik Waspada Judi Online diselenggarakan pihak Ditjen Komunikasi Publik dan Media.
Dia menyebutkan, berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judi Online, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total pemain saat ini.
“Judi online pada anak-anak perlu diwaspadai, peran orang tua sangat penting,” katanya, dikutip dari YouTube Ditjen Komunikasi Publik dan Media. Dia
menjabarkan berdasarkan data yang ada, 80.000 anak dibawah 10 tahun terindikasi judi online.
Kemudian sebanyak 440.000 yang menjadi pemain judi online usia 10-20 tahun, 520.000 usia 21-30 tahun, 1.640.000 usia 30-50 tahun, 1.350.000 usia 50 tahun keatas
“Korban judi online seringkali berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja hingga tingkat dewasa, dengan tingkat pendidikan dan status ekonomi yang bervariasi,” ucapnya.
Gun Gun Siswadi memaparkan beberapa tips mencegah judi online pada anak yang bisa dijadikan pedoman bagi para orang tua. Adapun beberapa tipsnya yakni orang tua diminta memantau gawai anak dan aktivitas onlinenya dengan memasang parental software.
Kemudian apabila menemukan tanda kecanduan judi online, segera konsultasikan kelayanan psikologi atau profesional terdekat, dan menggunakan internet untuk belajar hal positif.
Pesannya, jika menemukan situs atau aplikasi judi online segera laporkan ke aduankonten.id, dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email, aduankonten@kominfo.go.id, melalui Twitter @aduankonten, selain itu juga bisa diakses melalui whatsapp dinomor 08119224545.
“Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Ini mencakup berbagai jenis permainan yang melibatkan taruhan uang virtual atau uang sungguhan,” tutupnya. (Mediacentre)