Pahami….. 40 Hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mundur

0 166

 

 

DERAKPOST.COM – Berdasarkan hal surat di Kementerian Dalam Negeri 16 Mei 2024 ditujukan pada seluruh daerah yang masih dijabat Pj. Maka ini telah diatur bagaimana mekanisme maju sebagai calon di Pilkada serentak.

Pj Kepala Daerah sepertinya ini, bakal ada yang ikut dalam halnya kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang. Hanya saja ada aturan main mengikat pada kepala daerah yang ditunjuk pemerintah ini. Yakni, surat ini yang perihal pengunduran diri Pj kepala daerah serentak nasional 2024.

‘Salah satu persyaratannya ikut kontestasi Pilkada serentak tak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota. Yakni sehingga bagi yang berstatus Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota harus mundur 40 hari sebelum dimulainya pendaftaran,” ujar Nahrawi kepada awak media.

Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis inipun pada keterangan menyatakan, pendaftaran sendiri dimulai 27 Agustus 2024 ini sesuai dengan tahapan di KPU, sehingga 17 Juli 2024 semua yang berstatus Pj jika maju sebagai calon di Pilkada harus mundur.

Disaat ini, di Provinsi Riau sejumlah nama Pj kepala daerah disebut-sebut akan ikut kontestasi Pilkada. Diantara Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Pj Bupati Kampar Hambali, dan Pj Bupati Inhil Herman. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.