Pakar Hukum UI Sebut Tak Ada Unsur Pidana Kerumunan di Maumere
Pendapat itu dikemukakan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangan pers, Senin (1/3/2021). Ditegaskan Seno, kerumunan terjadi tanpa kesengajaan.
Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.
Di sisi lain, sambung dia, kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum. Pasalnya, eks wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda.
Karena, dia menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi.