Panca Divonis Hukuman Mati, Kini Ajukan Keringanan dengan Alasan Kondisi Psikologis

0 142

DERAKPOST.COM – Panca Darmansyah ini terdakwa, usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Diketahui bahwasa terdakwa merupakan seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya, Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut  memvonis hukuman mati, di persidangan Selasa (17/9/2024). Panca ini, merupakan pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kami, mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam persidangan.

Amriadi menyebut, kalau banding tersebut diajukan demi alasan keadilan. Menurut Amriadi, Panca memiliki gangguan kejiwaan. Meski begitu, Amriadi tidak menutup mata terhadap perbuatan keji yang dilakukan oleh kliennya.

“Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding,” tambah dia dikutip dari tribunews.com.

Sementara, hakim menilai, Panca terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan hukuman mati,” ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di PN Jakarta Selatan. Panca juga dinilai telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujar Sulistyo.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

Untuk diketahui, Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain, Minggu (3/12/2023).

Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di rumah kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.

Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian. Ia lalu melakukan aksinya pada Ahad sore.  (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.