“Para Gubernur Diminta Naikkan UMP 2023 Itu Sebesar 10 Persen”

0 260

 

DERAKPOST.COM – Agar tidak terjadi demo besar-besaran dan kepanjangan dari buruh, maka para Gubernur disaran untuk mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi dan akhirnya terbukti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional.

“Akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK,” ujar Satyo.

Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL. Ia mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya tunduk pada putusan MK tersebut. Sehingga, mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Satyo menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023 ini sudah benar.

Dalam pandangan Satyo, Permen tersebut merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan melalui aksi-aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sejak diketok oleh DPR. ?

“Termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK dengan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” jelas Satyo.

Dengan demikian, agar buruh khususnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengurungkan niatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa hingga akhir tahun, para Gubernur diminta untuk menaikan UMP tahun 2023 sebesar 10 persen.

“Permenaker tersebut menetapkan kenaikan UMP maksimal adalah 10 persen, sehingga para Gubernur agar tetap menetapkan upah berdasarkan kepada Permenaker 18/2022,” pungkas Satyo. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.