Parah….. Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek Ini Terpasang Berkibar Di Kantor PT ACS

0 553

 

DERAKPOST.COM – Diduga ini, PT Asrindo Citraseni Satriaelah (ACS) abaikan lambang negara. Pasalnya itu perusahaan mitra atau sub – kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak dibidang pengeboran minyak bumi (drilling) terpantau memasang bendera merah putih itu yang sudah lusuh, kusam dan robek.

Bendera merah putih itu yang sudah lusuh, kusam dan robek terpampang jelas didepan kantor ataupun itu gudang peralatan kerja perusahaan tersebut, berada di Seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Minas Jaya, di Kecamatan Minas, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sehingga ini menjadi suatu pertanyaan yang melihat.

Seperti disampaikan salah seorang warga setempat yang enggan sebutkan namanya. Dia mengaku kesal dengan perilaku pihak manajemen perusahaan PT ACS tersebut yang menurutnya terkesan mengabaikan lambang negara Bendera Merah Putih. Itu jelas tindakan mengabaikan.

“Apa pihak perusahaan tidak malu, mereka ada memasang bendera merah putih yang sudah lusuh, sobek serta tidak lagi sesuai dengan tatanan dan juga aturan. Tapi tetap dikibarkan. Itu tentunya sangat tidak dapat diterima yang dilakukan pihak manajemen PT ACS itu,” kata warga itu.

Warga itu juga menjelaskan bahwa bendera kebangsaan Indonesia sang Merah Putih ini adalah jadi lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia. Sehingga perlu kesadaranya seluruh kalangan untuk menumbuhkan rasa nasionalis, dimulai dari hal kecil tersebut.

“Bendera Merah Putih juga Merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi nampaknya pihak perusahaan ini tidak perduli dengan hal itu. Sudah bersusah payah pejuang di tanah air ini memperjuangkan bendera merah putih itu bekibar. Kini dengan seenaknya itu tak dihargai,” katanya..

Dilansir dari berbagai sumber bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak boleh ini sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Di dalam hal inipun ada ancaman pidananya.

Seperti dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja kibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka itu dipidana penjara paling lama 1 tahun atau juga denda paling banyak Rp100 juta. (Lns)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.