DERAKPOST.COM – Ada larangan bagi ASN untuk ikut kampanye praktis di Pilkada. Hal itu ternyata tidak dipatuhi Aulia Fikri selaku Camat Rupat Utara. Aksi camat ini lagi viral di salah satu Media Sosial (Medsos) Tiktok dengan mengajak masyarakat agar kiranya memilih Kasmarni – Bagus Santoso.
Kampanye praktis dilakukan Camat Rupat Utara ini, lagi viral dan menjadi pertanyaan kenetralanya ASN tersebut didalam halnya momentum Pilkada. Apalagi, diketahui hal tersebut ada larangan tegas. Tetapi, dalam hal ini Aulia Fikri selaku Camat Rupat Utara tersebut dengan beraninya buat video yang kemudian ditampilkan di Medsos Tiktok.
“Ada apa ini. Kok, berani Pak Camat Rupat Utara di Kabupaten Bengkalis itu membuat video ya. Dengan terang-terangan memberi dukungan untuk pada pasangan Kasmarni – Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis. Itu bahkan dengan lantang mengajak elemen masyarakat Bengkalis supaya menangkan Kasmarni – Bagus Santoso,” ujar Nurdin.
Warga inipun mengaku heran, padahal ada jelas ASN dilarang ikut kampanye memberi dukungan kepada salah kandidat pasangan calon Pilkada. Hal yang dilakukanya Camat Rupat Utara, sebut Nurdin, ini tentu seakan tidak memahami aturan yang berlaku. Oleh karena itu, diminta Bawaslu mencatat jejak digital dilakukanya Camat Rupat Utara.
Terkait beredarnya Tiktok dari Camat Rupat Utara yang dengan bangganya promosikan pasangan Kasmarni – Bagus Santoso. Saat dikonfirmasi, kepada Budi Kurnialis, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, ucapkan terima kasih atas ada info demikian, serta ada Tiktok tersebut. Namun saat ini, sebut dia, diketahui belum memenuhi unsur.
“Kalau hal kampanyenya, belum memenuhi unsur. Yang dikarena belum masa tahapan kampanye. Sesuai tahapan, saat ini masih proses pencalonan dan juga belum masuk penetapan pasangan calon,” katanya. Tapi sambung dia, bahwa terkait dengan status ASN Camat Rupat Utara ini, tentunya perlu dikaji dulu. Apakah masuk pelanggaran.
Sebagaimana diketahui. Seyogyanya untuk seluruh ASN agar dapat menjaga netralitas sebagai abdi negara. Di mana hal netralitas dari ASN itu, adalah prinsip mengharuskan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang secara objektif, independen dan serta tidak memihak kepada Partai Politik atau halnya kepentingan tertentu di ajang Pilkada. (Dairul)