Parah…… Pegawai Honorer Di DPRD Riau Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif Ditahun Anggaran 2020-2021
DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang ini, Polisi masih mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif melibatkanya sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Ada ratusan orang pegawai itu menikmati, termasuk pegawai yang berstatus honorer dilingkungan Setwan Riau. Dari 401 orang saksi menjadi target pemeriksaan, namun sudah sejumlah 353 orang telah diperiksa terkait SPPD fiktif ini.
Diketahui, sekarang ini sudah sebanyak 30 orang pegawai dari Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan uang tersebut, yakni senilai Rp2,17 miliar pada penyidik Subdit III Direkrimsus Polda Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan menjelaskan, penyidik menyita uang tunai dan aset bergerak maupun tak bergerak yang bernilai miliaran rupiah dari pihak-pihak terkait.
“Sejauh ini total barang bukti uang yang disita mencapai Rp9,28 miliar. Kami masih menunggu pengembalian dari penerima lainnya atas aliran dana,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat (17/1/2025, dari Ditreskrimsus Polda Riau telah ada mengumpulkan ratusan aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli dan bahkan honorer di DPRD Riau yang diduga ikut ada menerima aliran dana itu.
Dari 401 orang saksi yang menjadi target pemeriksaan, sejumlah 353 orang ini telah diperiksa. Dari jumlah itu, 297 orang saksi hadir langsung, sementara yang sebagian mengikuti melalui zoom meeting dikarena berada di luar kota.
Ternyata, diketahui pegawai honorer juga ikut menikmati aliran dana dari SPPD fiktif yang saat ini diusut polisi. Didalam hal ini, kepolisian mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana kasus SPPD fiktif itu, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer.
Dimana penerima uang itu, dengan halnya nominal bervariasi, mulai itu dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 jutaan. Dan ditegaskan untuk mengembalikannya dengan segera jika tak mau jadi tersangka dalam kasus ini.
Dari pihaknya penyidik itu memberi batas waktu mengembalikan uang hingga akhir Januari 2025. Pengembalian bersamaan dengan penyelesaian hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Sementara itu diketahui, Ketua DPRD Riau Kaderismanto, minta pada aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus SPPD fiktif tersebut. Dia berharap penyelesaian kasus ini tentu dapat memulihkan kinerja pegawai sekretariat tanpa rasa tertekan.
“Kami, ingin kasus ini segera selesai agar tidak ada lagi itu pegawai yang tersandera. Sebab sekretariat adalah bagianya penting untuk menunjang kinerja DPRD,” ujar Ketua DPRD Riau dari PDIP ini.
Kaderismanto ini juga menegaskan bahwa proses hukum terkait pengembalian dana SPPD fiktif, tentu sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dikatakan dia, penyelesaian hukum yang cepat akan membantu kinerja DPRD lancar, terutama ini menghadapi pergantian Gubernur Riau tanggal 6 Februari 2025. (Dairul)