DERAKPOST.COM – Diketahui, kawasanya Taman Hutan Raya (Tahura) Sulthan Syarif Hasim (SSH), merupakan kawasan hutan yang ditetapkanya oleh Mentri Kehutanan berdasar isinya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts – II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.
Dimana di kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha, serta Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha. Adalah berdasarkan SK Menteri Kehutanan No : SK.765/Menhut-II/2012 ini, yakni tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH jadi bagianya dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 Ha terdiri Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak
Namun pada saat ini, kawasan TAHURA SSH ini sudah hampir punah karena telah dialih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Yakni yang di rambah oleh oknum oknum memperkaya diri di tanah negara tersebut. Selain itu ada perkebunan yang dengan tanpa izin.
Terkait kondisi ini, disampaikan oleh pihak Pembina organisasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (PPRI) Darbi SAg, saat berbincang dengan sejumlah media, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, kondisi terjadi yang dikarena PT Arara Abadi yang berdampingan dengan kawasan Tahura SSH ikut andil didalam hal mempermudah itu akses ke areal kawasan tersebut dengan ada membuka akses jalan produksi mereka. Yakni, dengan membelah kawasan Tahura SSH untuk jalan produksi akasia mereka, yaitu lebih kurang 3 Km.
“Akibat dari hal pembukaan jalan tersebut telah mengakibatkanya disepanjang jalan produksi tersebut bermunculan pemukim masyarakat dan fasilaitas umum lain nya. Sehingga hal yang sudah menjadi seperti perkampungan masyarakat. “Ini kita lihat sepintas lalu areal itukan sudah tidak lagi kawasan Tahura SSH,” jelasnya. Dalam hal ini juga mempertanyakan keberadaan dari UPT terkait.
Kesempatan itu, Darbi meminta pihaknya pemerintah agar menindak PT Arara Abadi itu yang telah mengangkang Peraturan dan SK Kementrian Kehutanan. Karena ungkap dia, PT Arara Abadi menjadikanya kawasan Tahura SSH sebagai jalan produksi akasia mereka, sehingga permudah aksesnya dari para perambah Tahura SSH.
Terkait tudingan disampaikan oleh Dewan Pembina DPP PPRI tersebut, dikonfirmasi kepada PT Arara Abadi itu melalu Humas Distrik setempat, Hutagalung dengan hal kirim pesan singkat via WhatsApp dengan nomor kontak 0812-7010-XXXX, tidak ada memberi jawaban hingga berita dinaikan. (Dairul)