Parkir Menjamur Hingga Kawasan Kampus, Pj Walikota Muflihun Hanya Bilang Ini
DERAKPOST.COM – Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian menjamur. Para jukir memungut jasa layanan parkir tidak hanya ditepi jalan. Tapi kawasan sekitar kampus, bahkan jalan lingkungan juga jadi lahan untuk memungut jasa parkir.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun saat dikonfirnasi, mengatakan, tidak semua tempat dan lokasi terdapat pungutan parkir. Ia tidak ingin pungutan parkir malah itu semakin memberatkan masyarakat yang hanya singgah sebentar ke satu toko.
“Yang belanja di bawah rata-rata itu kok kenapa dikenakan parkir. Maka, direvisi nantinya melalui perda kita,” paparnya, Rabu (8/11/2023). Disaat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak dan atau Retribusi Daerah sedang dalam proses. Satu poin di dalam perda mengatur tentang jasa layanan parkir.
Adanya poin itu ujarnya bertujuan untuk evaluasi pelayanan parkir yakni selama ini. Regulasi ini sambung Muflihun juga bisa menghindari tumpang tindih antara pajak parkir dan jasa layanan parkir. Hal ini akan ingatkan dinas terkait agar bisa evaluasi penyelenggaraan parkir.
Dirinya menjelaskan bahwa di Perda itu di beberapa lokasi nantinya tidak akan ada pungutan parkir. Regulasi tentang layanan parkir ini nanti bakal dipertegas dengan adanya peraturan wali kota atau perwako. **Fer/Rul