Partai Garuda tak Serahkan LADK, maka Didiskualifikasi sebagai Peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Riau

0 322

 

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini bahwa Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Riau.

“Partai Garuda kinikan didiskualifikasi KPU Riau, yakni sebagai peserta di Pemilu 2024 untuk DPRD Riau Karena ini didiskualifikasi, maka suara untuk Partai Garuda nanti pada pemungutan nanti tidak akan dihitung atau dianggap tidak sah,” ujarnya Nugroho Noto Susanto.

Komisioner KPU Riau menjelaskan, bahwa keputusan itu diambil karena partai Garuda tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 7 Januari 2024 lalu.

Artinya, partai Garuda tak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa peserta Pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan LADK.

“(Karena sudah didiskualifikasi) Tidak bisa lagi berkampanye dan dipilih untuk DPRD Riau,” kata Nugroho yang juga akrab disapa Nugi dihubungi wartawan.

Namun dalam surat suara akan digunakan masyarakat ini di hari pemungutan suara nanti, partai Garuda beserta seluruh calon legislatif, diketahui akan tetap ada sebab surat suara sudah terlanjur dicetak. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.