PEKANBARU, Derakpost.com- Ditengah konflik internal berlangsung di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), serta terpilih
Marjohan Yusuf dan Taufik Ikram Jamil. Yakni masing masing itu sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Akhirnya, terbit surat dari Pemprov Riau untuk ambil alih Gedung Kerapatan Adat di Jalan Diponegoro.
Kepastian tersebut tertuang dalam secarik surat nomor 031/DISBUD/1007 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Harianto, 18 April 2022. Dalam surat disebutkan; Hal : Pengembalian Aset Gedung yang ditujukan kepada Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA LAMR di Pekanbaru.
Pertimbangan pengembalian aset milik Pemprov Riau itu berdasar Peraturan Mendagri RI tahun 2016 Pasal 155 ayat (1) jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun, surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung antara Dinas Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau Nomor 430/DK/06.a tertanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
Di alinea kedua surat itu disebutkan, berkenan hal yang di atsa dalam rangka Penataan Kembali Tata Kelola Barang Milik Daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar Lembaga Adat Melayu Riau untuk mengosongkan Gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro No39 Pekanbaru itu.
Dikonfirmasi soal surat tersebut, Sekdaprov Riau SF Haryanto belum merespon. Sumber berita di sekretariat LAM Riau membenarkan masuknya surat tersebut. Seperti yang diketahui, beberapa pekan terakhir ada konflik internal di tubuh LAMR. **Rul