Pasca Putuskan Kontrak PT Datama, Dishub Pekanbaru Tunjuk Pihak Ketiga Kelola Parkir

0 339

MP, PEKANBARU – Pasca diputus kontrak PT Datama, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diam diam menyerahkan pengelolaan parkir di Zona 1 kepada pihak ketiga.

Uniknya, pihak ketiga ini bukan badan usaha seperti PT atau CV tetapi malah orang per orangan alias pribadi. Ini terbukti beredarnya Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Radinal Munandar, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kota Pekanbaru tertanggal 16 Maret 2020.

Dalam SPT ini ditunjukkan seorang untuk mengelola 3 (tiga) titik di Zona 1, masing masing di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Adi Sucipto dan Jalan Tuanku Tambusai. “Padahal janji Pak Ardinal (Kepala UPTD Perparkiran Dishub Pekanbaru, Red) akan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pengolaan yang lama sambil menunggu proyek parkir dilelang lagi setelah PT Datama diputus kontrak,” kata Suhendar, salah seorang pengelola parkir lama kepada sejumlah wartawan, kemarin sore.

Dia juga mempertanyakan janji Kepala UPTD Dishub Kota Pekanbaru yang tidak akan mengeluarkan SPT Perparkiran.

Kepala UPTD Perpakiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait keluarnya SPT Perpakiran di nomor 0852-6564-***6, belum mau menjawab. * (Denny)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.