Pasca Tewasnya Warga Siak Hulu, Oknum Yanma Polda Riau Inisial Bripka As Ditahan 

0 0

DERAKPOST.COM – Tahanan yang tewas di Polda Riau, akhirnya ini berbuntut panjang. Bripka As yang terlibat pada penganiayaan hingga tewas Jamal (31), warga Siak Hulu Kabupaten Kampar ini. Pada saat sekarang ditahan pihak penyidik Propam Polda Riau,  bersinergi dengan Ditreskrimum. Dalam hal ini ada empat warga sipil, yang merupakan pelaku sedang diburon.

Hal itu disampaikanya Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dengan  serta didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, serta Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin dan  jajaran saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Riau, Kamis petang tadi (12/9/2024).

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Anom, Polda Riau komit dalam penegakan hukum dan tidak tebang pilih baik itu oknum polisi maupun lainnya dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan. Penganiayaan yang direncana terlebih dahulu, dan korban itu meninggal dunia.

Ia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian Minggu 8 September 2024, di Dusun Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Hal itu sesuai dengan pelapor oleh papan korban AK (PNS) di Kota Pekanbaru. Maka hal tersebut, katanya, ditindaklanjuti sesuai aturan ketentuan berlaku di Indonesia. Hal itu, artinya tak pandang bulu menegakkan hukum.

Kronologis katanya, bermula tersangka Y (sipil) yang masih buron berteman dengan tersangka As (oknum polisi). Y ini meminta tolong kepada As untuk sekiranya mencari serta menemukan barang yang dicuri oleh korban. Minggu 8 September 2024 korban berada di Kualu, diketahui para tersangka berlima meluncur ke Kualu dan bertemu dilakukan penganiayaan.

Lalu korban dibawa ke lokasi kedua jarak 15 menit dari lokasi pertama, yaitu di Desa Durian Tandan, di daerah perkebunan sawit naik sepeda motor. Di sini korban dianiaya oleh dua tersangka lainnya yakni As dan Y. Korban lemas lalu dibawa ke nenek korban untuk mencari barang dicuri korban. Belum diketahui barangnya jenis apa. Tapi, dalam  rumah nenek korban tak ditemukan barang dimaksud, korban kondisi lemas dibawa ke klinik terdekat.

Klinik terdekat itupun tak mampu, akhirnya dibawa ke RS Sansani pada hari yang sama itu, sekira pukul 20.30 WIB. Setelah korban diantar di RS Sansani, para tersangka yang seketika itu meninggalkan korban dengan begitu saja. “Ini As, anggota Polri yang tak  tugasnya bmelakukan penangkapan. Dan yang upaya paksa dilakukan As tidak ada dilengkapi dokumen sebagaimana tugas dilakukan penyidik,” ujarnya.

Tindakan ini tidak dilengkapi dokumen itu sambungnya, murni untuk kepentinganya sendiri, kepentingan bersangkutan. Sebut Anom, diketahui Jamal meninggal sesuai dari hasil pemeriksaan dokter disebabkan karena pukulan benda keras itu mengenai dibatang otak korban. Empat pelaku sipil lainnya adalah teman Y yang juga warga sipil saat ini kelimanya buron dan sedang diburu polisi. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.