Pasca Tragedi Truk Bak Terbuka Angkut Karyawan Tercebur ke Sungai Segati, Dishub Polres Pelalawan Beraksi
DERAKPOST.COM – Pasca kejadian naas di Jembatan Desa Segati, yakni truk tercebur ke sungai, berakibat tewas 15 orang. Maka, disaat ini Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan menertibkan perusahaan yang masih menggunakan truk dan pick-up sebagai angkutan karyawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dukungan penuh diberikan oleh Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ketua GP3, Juhendri, menilai langkah Kapolres sangat tepat karena banyak kecelakaan terjadi akibat kendaraan barang yang dimodifikasi untuk angkutan penumpang. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, terutama di Pangkalan Kerinci, di mana truk sering digunakan untuk mengangkut karyawan subkontraktor PT RAPP di bawah APRIL Grup.
Ketua KC FSPMI Pelalawan, Yudi Efrizon, juga menegaskan pentingnya penertiban ini. Menurutnya, perusahaan yang masih menggunakan angkutan barang untuk mengangkut karyawan harus ditindak tegas karena membahayakan keselamatan pekerja. Ia berharap Polres Pelalawan dan Dishub segera menurunkan tim untuk memastikan kendaraan yang digunakan sesuai standar keselamatan transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino, menegaskan bahwa aturan sudah jelas: angkutan barang hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan manusia. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, sehingga perlu tindakan tegas untuk mencegah korban jiwa di masa depan.
Dishub Pelalawan sendiri telah beberapa kali melakukan razia bersama Satlantas Polres Pelalawan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan ini. Namun, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan demi efisiensi biaya tanpa mempertimbangkan keselamatan pekerja. Karena itu, penindakan akan semakin diperketat.
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak perusahaan yang membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. Jika masih ditemukan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut karyawan, maka akan ada sanksi tegas, termasuk penilangan dan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan perusahaan di Pelalawan segera mematuhi aturan dan menyediakan angkutan yang layak bagi karyawan. Polres dan Dishub Pelalawan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (Ajomarbun)