DERAKPOST.COM – Seorang perwira menengah dari salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga telah memerkosa salah satu prajurit wanita Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Dugaan peristiwa ini terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah membenarkan informasi tersebut. Andika bahkan menyebut bahwa terduga pelaku yang berpangkat mayor itu sudah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah proses hukum langsung,” kata Andika di Markas Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) dikutip dari Republika.co.id.
Andika menyatakan, perbuatan tersangka berinisial BF terhadap korban dengan pangkat letda ini telah memenuhi unsur pidana. Sehingga, jelas dia, selain dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, Mayor Inf BF juga akan diberikan sanksi berupa pemecatan dari TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahan adalah pecat. Itu harus. Tersangka akan diitindak secara tegas,” katanya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menjelaskan, tersangka juga sudah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Lokasi dilakukannya pemeriksaan ini karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Meski demikian, Andika menegaskan, penanganan kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebab, tersangka yang bertugas sebagai personel Paspampres berada di bawah kewenangan Mabes TNI.
“Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” jelas dia. **Rul