Pedagang Kaki Lima di Sekitar Jembatan Batu 8 Diterbitkan Satpol PP Kota Tanjungpinang

0 145

 

DERAKPOST.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada sekitar Jembatan Batu 8 atau di jembatan berada Jalan Raja Haji Fissabilillah di Kota Tanjungpinang, Senin (5/2/2024), ditertibkanya Satpol PP Kota Tanjungpinang.

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri, mengatakan sesuai Perda 2018, para PKL ini sudah melanggar ketertiban umum, berupa ruang pemanfaatan jalan. “Di area ini dilarang jualan, karena menyebabkan kemacetan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, ada 4 gerobak yang diterbitkan. Ini harus dilakukan, jangan sampai semakin banyak para PKL yang berjualan, dan membuat wilayah sekitar tidak rapi.

“Keindahan kota perlu dijaga, maka dari itu kami melakukan penertiban ini,” tuturnya.

Gerobak yang ditertibkan ini akan diamankan ke kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang dan diberi peringatan, agar tidak berjualan lagi di wilayah itu.

Sementara itu, Sri, salah seorang PKL yang ditertibkan, mengaku, tidak merasa keberatan dengan adanya penertiban ini.
“Saya setuju penertiban, walaupun nanti tidak berjualan lagi. Yang penting kota jadi lebih rapi,” ucap Sri.

Saat ini, dirinya dikasih waktu berjualan hingga sore hari. Karena sebelumnya, sudah mendapat teguran tidak boleh lagi untuk berjualan di sekitar lokasi tersebut.

“Kami sudah diperingatkan, jadi minta izin untuk jualan sampai sore, besok sudah tidak jualan di sini lagi,” ujarnya. (Suk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.