Pedagang Kaki Lima Ini Masih Kuasai Jalan Jalur Lambat Soebrantas di Pekanbaru ????

0 125

 

DERAKPOST.COM – Kendati silih berganti kepemimpinan Kepala Daerah (Wali Kota) di Pekanbaru ini, namun keberadaan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalur Lambat yang berada Jalan Soebrantas, Panam tak kunjung usai. Sehingga ini menjadi keluhan bagi warga pengendara melintas daerah ini.

Kondisi ini bisa terlihat Jalur Lambat, yakni khususnya dari jalan di simpang Putri Tujuh sampai Purwodadi telah banyak itu tampak PKL berjualan dan banyak warung-warung yang sudah mulai permanen di kawasan itu. Sehingga, terkesan jalur itu dikuasai pihak PKL tersebut.

Seperti hal pantauan lapangan di hari Rabu (3/7/2024), hal itu memang sudah banyak pedagang berjualan di jalur lambat. Jalan seharusnya menjadi alternatif pengendara sepeda motor ketika terjadi kemacetan itu, kini dikuasai PKL. Padahal pada era Wako Pekanbaru terdahulu, jalur itu khusus untuk meantisipasi kemacetan lalulintas.

Seorang pedagang Ali, mengaku sudah satu tahun berjualan di sana. “Untuk di sini tidak ada sewa tempat, cuman bayar sekali uang masuk sebanyak Rp350 ribu, kemudian ada bayar lampu setiap hari, itupun satu lampu Rp5 ribu, kalau misal kita pakai dua lampu, kita bayar Rp10 ribu,” ungkap Ali tanpa ada menyebut pada siapa membayar.

Sementara itu, Diana salah seorang warga bagian pengguna jalan tersebut, mengaku kewalahan dengan adanya Jalur Lambat itu dikuasai oleh PKL. Padahal diketahui, pada pemerintahan Wako Pekanbaru sebelumnya itu memperuntukan Jalur Lambat tersebut menjadi jalan alternatif pengendara jikalau terjadi kemacetan di sekitar ini.

“Sudah beberapa kali pergantianya Wako di Pekanbaru, tetapi hal tersebut tak kunjung ada solusinya. Seakan ada pembiaran atau memang sengaja dibiarkan. Sebab saat ini, informasinya PKL yang berjualan di daerah itu membayar. Sehingga hal itu yang sangat disesalkan,” ungkap Diana.

Dalam hal ini, pihaknya selaku warga tentu berharap pemerintah dapat melakukan hal penertiban dengan kembali melaksanakan kebijakan fungsi dari Jalur Lambat. Karena seingatnya, bahwa Jalur Lambat itu dibuat untuk pengendara lalulintas, bukanya untuk PKL yang berjualan di kawasan itu.

Ia menambahkan setelah kapasitas petugas ditingkatkan, tahap berikutnya yaitu adalah sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media seperti halnya spanduk dan pengumuman. Pemerintah juga harus menyiapkan tempat atau lapak yang layak bagi pedagang.

“Jika semua tahapan ini sudah dilakukan, tindakan tegas bisa diberlakukan terhadap pelanggaran, seperti menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas yang telah menerima peningkatan kapasitas dan insentif akan lebih tegas dan tidak mudah diajak negosiasi,” tambahnya.

Dengan pendekatan ini, diharap pedagang akan mengadu kepada pemerintah mencari solusi yang lebih baik, seperti menempati lapak yang sudah disediakan. Karena, akan demikian, tindakan dilakukan itu tidak akan terasa sebagai pengusiran, tapi melainkan sebuah solusi manusiawi dan terencana. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.