DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, ada kebijakan oleh Pemko Tanjungpinang, yakni penurunan gaji honorer yang dimulai Januari 2024. Sehingga hal itu para tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkung Pemko itu mengaku kecewa.
Keluhan demikian seperti disampaikannya salah seorang pegawai honorer yang tidak sedia menyebutkan namanya. Ia mengaku, sejak bekerja tahun 2019 silam, dirinya kini menerima gaji sekitar Rp2 juta lebih dalam sebulan.
“Namun di bulan Januari ini, sudah turun. Berkurangnya lumayan banyak. Ratusan ribu juga,” ungkapnya kepada wartawan. Ia mengatakan, bukan hanya dirinya mealami hal demikian yang mengeluhkan kebijakan Pemko tersebut.
Dikatakan dia, gaji THL ini kan beda-beda. Yang lainnya juga mengeluh. Ia berharap, penurunan gaji ini, bisa dipertimbangkan lagi oleh kepala daerah selaku pemimpin Kota Tanjungpinang.
“Kami harap bisa dipertimbangkan lagi. Karena ini berpengaruh dengan keluarga kami. Kami juga banyak cicilan,” terangnya.
Terpisah dihubungi Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat ini menegaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang bukan suatu melakukan penurunan gaji.
“Bukan penurunan, tapi ini menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata Zulhidayat.
Karena selama ini, ada terjadi perbedaan gaji antara pegawai yang bekerja di satu OPD dengan OPD lainnya, padahal jam kerja sama.
“Idealnya kalau jam kerja sama gaji harus sama. Tapi fakta yang terjadi selama ini tidak begitu, nah persoalan ini tentu harus disesuaikan dengan standar harga yang ada di Pemko,” sebutnya.
Sebab kata dia, jika jam kerja sama, namun gaji berbeda ini nantinya akan menjadi temuan, dan berdampak pada pengembalian.
“Yang penyesuaian itu bukan THL, tapi outsourcing seperti Satpam,” ujarnya. Ke depan lanjut mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang itu, untuk penggajian bukannya lagi dianggarkan melalui Pemko Tanjungpinang.
Nanti pihak ketiga yang perusahaan yang membayar gajinya, namun hal itu katanya, tetap menggunakan APBD dalam bentuk lelang jasa. (Suk)