Pejabat Polda Ini Dicopot Lalu Ditahan Hanya Karena Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa

0 301

 

DERAKPOST.COM – Sebuah video viral di Media Sosial (Medsos) ada tindakan
penganiayaan yang dilakukanya Aditya Hasibuan anak perwira polisi bertugas di Polda Sumut, yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam video tersebut, korban ditendang dan juga dipukul berkali-kali. Korban seorang mahasiswa bernama
Ken Admiral (19).

Dari keterangan polisi, penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan. Lalu AH memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.

Lalu pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban inipun mendatangi rumah sipelaku bersama sejumlah temannya, untuk selesaikan permasalahan pemukulan. Namun hal kemudian ada terjadi perkelahian. Pada saat perkelahian itu terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan ketika terekam hanya menonton.

Bahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan itu menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian. Penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku, yakni yang berada
Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Kasus itu awalnya dilaporkan di Polrestabes Medan kemudian ditarik ke Polda Sumut dikarena ada komplain dari keluarga korban dan saling lapor.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari hasil pemeriksaan tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dikutip dari NKRIPost.Com. Diketahui,
AKBP Achiruddin Hasibuan ini dicopot dari jabatannya yakni sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pencopotan itu dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan halnya pembiaran terhadap penganiayaan dilakukan oleh anaknya.

AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patuh,” katanya, Selasa (25/4/2023) malam.

“Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) ini dievaluasi dan juga untuk sementara dinonjobkan,” lanjutnya. Dia juga menyebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.

“Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,” ungkapnya.

Dia mengatakan belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini karena belum melakukan sidang etik profesi.

“(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi bisa ditempatkan di tempat khusus,” katanya.

Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami,” katanya.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.