PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, Pekanbaru mendapat jatah Rumah Layak Huni (RLH) dari Kementerian PUPR tahun 2022. Ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima bantuan.
Syarat penerima yakni, rumah ataupun bangunan ditempati oleh masyarakat bersangkutan tidak sesuai persyaratan teknis bangunan. Misalnya, rumah dalam kondisi rusak sedang, kemudian bermasalah pencahayaan, dan kondisi bangunan seperti atap, dinding, lantai rusak, bermasalah dengan sanitasi.
Selain itu, calon penerima harus bisa memiliki lahan atau tanah sendiri. “Iya. Persyaratannya sama dengan bantuan rumah layak huni di tahun 2021,” kata Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra.
Kemudian, nama-nama warga penerima bantuan pembangunan RLH diusulkan oleh kelurahan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Setelah usulan disampaikan, tim dari Dinas Perkim melakukan verifikasi ke lapangan untuk menilai kelayakan penerim bantuan. Pembangunan RLH dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK).
Pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp 20 juta, sedangkan Rp 40 juta dianggarkan melalui APBD murni Pekanbaru. Dengan total anggaran per unit Rp 60 juta. Dengan jumlah RLH yang akan dibangun sebanyak 72 unit.
Untuk nama beserta SK penerima bantuan RLH yang diusulkan kelurahan sudah diajukan ke Kementerian PUPR. “SK ini yang didata pusat. Kalau sudah fix baru dilaksanakan,” jelas Kevin. **Fri