Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Riau: Tabligh Akbar Bermarwah Masuk Metode Kampanye Kegiatan Lain

0 132

 

DERAKPOST.COM – Adanya laporan atas dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah)
dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau. Saat ini sudah disimpulkan.

Didalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.

“Kita ini, sudah buat kesimpulan serta rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada media, Sabtu (2/11/2024).

Dijelaskan Alnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

“Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelas Alnof.

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau.

Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye. Namun kampanye tabligh akbar dilakukan Paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas adanya laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU. Yakni berdasar klarifikasi dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan serta kampanye tatap muka-dialog.

Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain. Ini,
kampanye dalam bentuk lain tersebut dan boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar.

“Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapar pelanggaran administrasi,” papar Alnof.

Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. (Dairul)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.