PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui selama bulan Ramadan pada pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Diketahui selama Ramadan, untuk bisa kuota pelayanannya administrasi masih sama seperti hari biasa yakni sebanyak 300 per hari,” sebut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (4/4/2022).
Dikatakan Irma, namun dalam waktu berjalan, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah petugas pelayanan sanggup atau tidak melayani masyarakat dengan maksimal di saat berpuasa.
“Bila nanti ternyata kewalahan, kemungkinan kuota pelayanan akan dikurangi,” singkatnya. Irma juga menyebut untuk jam pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Lebih lanjut karena sampai saat ini Kota Pekanbaru masih berada di PPKM level 3 Irma juga mengingatkan masyarakat yang berurusan ke MPP Dukcapil untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Di samping juga dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, pelayanan juga diutamakan melalui sistem online,” pungkasnya. **Fri