Peluang Pemekaran Kabupaten Rodas Kembali Terbuka ???

0 425

 

DERAKPOST.COM – Pemekaran tiga provinsi baru di Papua menyebabkan isu pemekaran kembali mencuat di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Adanya potensi pemekaran kabupaten/kota di Papua sebagai implikasi pemekaran tiga provinsi tersebut, ditangkap para tokoh pemekaran sebagai peluang membuka kembali perjuangan pemekaran Kabupaten Rokan Darusallam (Rodas) yang sempat terhenti pada tahun 2009.

Sebagai bentuk keseriusan perjuangan pemekaran Kabupaten Rodas, sejumlah tokoh pemekaran yang tergabung dalam Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Darusalam menggelar rapat di Hotel Netra Ujung Batu, hari Senin (6/2/2023).

Rapat tersebut dihadiri ketua Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Darusallam Muzawir, dan sejumlah Tokoh seperti T. Rusli, Khairul Zaman, Datuk Bondaro Martawi tokoh masyarakat Kunto Darusallam, Masperi tokoh masyarakat Rokan dan tokoh masyarakat dari 8 kecamatan bagian daerah Kabupaten Rodas.

Selain itu sejumlah anggota DPRD Rohul asal 8 kecamatan Rodas seperti Ayatullah Kumaini, Zulfahmi, Budi Darman, Jondri, Arisman, Rusdi dan H.M Ilip juga hadir dalam rapat tersebut.

Muzzawir mengatakan, pemekaran Kabupaten Rodas sebenarnya sudah memasuki tahap finalisasi. Adapun kecamatan yang masuk dalam pemekaran Rodas antara lain Kecamatan Bonai Darusallam, Kecamatan Pagaran Tapah, Kecamatan, Kecamatan Rokan IV Koto, Pendalian, Kabun, Tandun, Ujung Batu dan Kunto Darusalam.

Pada tahun 2008 Kabupaten Rodas sebenarnya sudah masuk dalam rancangan undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bersama 21 daerah lainnya di Indonesia.

“Dari 21 daerah DOB tersebut, saat ini hanya tinggal 2 daerah saja yang belum dimekarkan yakni Rodas dan satu lagi di NTB,” cakap Muzawir.

Dikatakan Muzzawir, pada 21 Desember 2009, Rodas nyaris dimekarkan melalui paripurna DPR RI, namun entah kenapa pemekaran Rodas tersebut urung terwujud karena faktor politis.

“Dan yang terbaru pada saat pemekaran tiga provinsi di Papua, sebenarnya Rodas masuk dalam agenda pengesahan 68 DOB namun lagi-lagi tak terjadi karena sesuatu hal dan hanya tiga provinsi di Papua yang disahkan sebagai daerah Otonomi Baru,” jelasnya.

Dengan berdirinya 3 provinsi baru di Papua, lanjut Muzawir, menjadi momentum membangkitkan kembali semangat tim Pemekaran Rodas melanjutkan kembali perjuangan pemekaran Rodas yang sudah dicita-citakan sejak lama, mengingat akan adanya pemekaran kabupaten kota di provinsi baru di Papua.

Apalagi, Gubernur Riau saat ini Syamsuar di berbagai kesempatan secara tegas menyatakan mendukung penuh pemekaran daerah di Riau.

“Salah satu faktor yang menghambat pemekaran Rodas itu adalah tidak adanya dukungan dari kabupaten induk dan gubernur, namun dengan adanya perubahan PP 78, dimana usulan pamekaran itu cukup disetujui gubernur, dengan sikap gubernur saat ini kita optimistis, pemekaran Rodas akan terealisasi,” ujarnya.

Muzawir mengatakan, Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Darusalam juga sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau terkait keinginan masyarakat Rodas untuk mekar dari Kabupaten Rokan Hulu.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Badan Pekerja juga sudah menyerah kan dokumen syarat-syarat pemekaran Rodas kepada Gubernur Riau untuk diserahkan ke DPR RI Komisi II.

“Pimpinan kita di Riau mendukung dan Rodas menjadi salah satu daerah yang akan diusulkan ke DPR RI bersama kota Bagan Batu di Rohil, Kota Duri, Inhil Selatan dan Kampar Kiri Gunung Sahilan,” terangnya.

Meskipun pemekaran masih moratorium namun Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rodas sudah harus mempersiapkan diri menunggu dibukanya keran moratorium pemekaran daerah.

“Jika nantinya kran pemekaran itu dibuka, kita bisa langsung, karena kita sudah lama, RUU-nya sudah ada dan adminstrasi kita sudah lengkap termasuk peta Bakosurtanal yang menjadi syarat pemekaran,” terangnya.

Dalam waktu dekat ini, Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Rokan Darusalam akan mengagendakan pertemuan dengan Bupati Rokan Hulu dan Ketua DPRD Rohul. Namun pertemuan tersebut bukan lagi meminta rekomendasi melainkan hanya bersifat melaporkan karena sebagian besar syarat pemekaran Rodas itu sudah terpenuhi. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.