Pemerintah Bakal Berlakukan KTP Digital

0 202

DERAKPOST.COM – Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) akan memberlakukan Kartu Tanda Pendiduk (KTP) Digital. Hal ini diberlakukan demi meningkatnya sistem pencatatan warga negara.

Dikutip dari suara.com. Berkaitan dengan itu, muncul pertanyaan apa bedanya dengan KTP Elektronik atau KTP-el. Berikut perbedaan antara KTP Elektronik dan KTP Digital.

Secara garis besar, KTP adalah kartu sebagai tanda identitas diri bagi warga negara Indonesia. Di dalamnya terdapat keterangan nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, tandatangan atau sidik jari, foto pemilik identitas, domisili, dan lain sebagainya.

Selain itu, terdapat Nomor Induk Kependudukan yang membedakannya dengan KTP milik orang lain. KTP digunakan dalam berbagai hal seperti memperoleh SKCK, SIM, dan lain sebagainya.

KTP-el Akan Diganti KTP Digital, Apa Perbedaannya?

KTP Digital menjadi identitas digital warga negara. KTP Digital merupakan pemindahan KTP Elektronik sehingga dapat digunakan dengan ponsel. Contohnya seperti foto atau QR Code.

KTP Digital ini baru merupakan rencana dan belum dipublikasikan. Kabar terbaru menyatakan KTP Digital baru dilakukan uji coba secara internal.

Uji coba internal dilakukan sejak tahun 2021 di sekitar 58 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk pembenahan dan penguatan sistem serta keamanan agar siap saat dipublikasikan.

Untuk mengakses KTP Digital, cukup gunakan verifikasi dengan beberapa langkah yang wajib dilakukan. Verifikasi tersebut nantinya akan dilakukan dalam aplikasi sehingga keamanan lebih terjamin.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui perbedaan KTP Digital dan Elektronik sebagai berikut:

1. Bentuk KTP Elektronik dan KTP Digital

Perbedaan yang pertama adalah bentuk dari kedua KTP tersebut. KTP Elektronik berbentuk kartu dan dapat dispan di dompet, sedangkan KTP Digital hanya bisa diakses melalui ponsel.

2. Cara Penerbitan KTP

KTP Elektronik hanya dapat diperoleh dengan cara menunggu hasil cetaknya. Sementara itu, KTP Digital dapat diakses langsung melalui aplikasi di ponsel pintar.

3. Lokasi Penyimpanan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KTP Elektronik disimpan di dompet. Sementara itu, KTP Digital dapat diakses dengan mudah melalui ponsel setiap penduduk.

4. Cara Akses

Perbedaan berikutnya adalah cara akses dan bentuk datanya. KTP Elektronik dapat diakses dengan mudah karena berbentuk cetak dengan data tertempel pada kartu.

Sementara KTP Digital berbentuk elektronik dan hanya dapat diakses jika ponsel terhubung dengan internet.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.