“Pemerintah Indonesia Bisa Tangkap Pelaku Pidana yang Bersembunyi di Singapura”

0 98

 

JAKARTA, Derakpost.com- Akhirnya ini, setelah melalui halnya proses panjang, yang terhitung sejak tahun 1998. Maka, hari ini akhirnya Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura resmi telah menandatangani perjanjian ekstradisi.

Dimana hasil kesimpulan dari perjanjian itu menyepakati pemberantasan tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkoba dan terorisme. Sehingga dipastikan para pelaku tindak pidana di Indonesia dan bersembunyi di Singapura, terhitung sejak hari ini sudah bisa ditangkap untuk selanjutnya diadili di Indonesia.

“Akhirnya hari ini kita (Indonesia) telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ini akan mencegah dan memberantas kejahatan tindak pidana yang bersifat lintas negara. Sehingga dapat dipastikan tidak ada lagi kendala untuk menindak para pelaku yang berada di Singapura,” ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut diungkapkannya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan,” jelasnya yang dilansir cnnindonesia.

Selain itu, dirinya mengungkapkan terdapat sebanyak 31 kejahatan pelanggaran pidana yang dapat ditindak menggunakan Perjanjian Ekstradisi itu diantaranyatindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020, namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.