DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini ada kebijakan dari pihak pemerintah pusat tidak memperbolehkan pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) untuk kepala daerah. Hal ini tampaknya tidak diindahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Hal itu sebagaimana diketahui, untuk surat undangan pelantikan stafsus bupati inipun sudah beredar luas di masyarakat. Artinya, arahan yang tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, tak menjadi perhatian pemerintah daerah ini.
Langkah ini yang menimbulkan tandatanya besar, mengingat Kemendagri itupun telah mengeluarkan larangan pengangkatannya stafsus oleh kepala daerah. Larangan yang dibuat itu bukan tanpa alasan. Kemendagri menekankan pentingnya efisiensi.
Terutama, efisiensi anggaran daerah dan serta menghindari potensi tumpang tindih kewenangan. Sebab pengangkatan stafsus dikhawatirkan itu dapat menambah beban anggaran yang sebenarnya bisa dialokasi untuk program-program prioritas.
Stafsus Bupati Kuansing dikabarkan tetap untuk dilantik, yakni sesuai dari undangan yang beredar, Bupati Kuansing tampaknya bersikeras untuk melantik kembali puluhan stafsus. Pelantikan akan berlangsung pada hari Sabtu (22/3/2025) mendatang
Terkait adanya informasi tetap dilakukanya pelantikan stafsus, sesuai agenda tanggal 22 Maret 2025, di gedung Abdur Rauf Teluk Kuantan tersebut dikonfrmasi pada Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby. Namun hal tersebut belum memberikan penjelasanya, dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Jabatanya stafsus bupati kembali menjadi sorotan publik. Apakah jabatan jadi hadiah bupati ? Padahal tuntutan ada itu efisiensi birokrasi, keberadaan stafsus itu yang diisi orang-orang dekat bupati. Dan pertanyaan apakah itu benar-benar dibutuhkan.
Dengan pertanyaan didalam menjalankan roda pemerintahan, atau sekadar menjadi ajang balas budi politik? Kritik pedas pun bermunculan. Pengangkatan staf khusus yang tidak transparan serta tanpa kriteria jelas dinilai sebagai hal nepotisme.
Publik mempertanyakan kompetensi dan kapabilitas para stafsus dalam memberi kontribusi nyata didalam pembangunan daerah. Di sisi lain ada yang berpendapat bahwa stafsus diperlu untuk membantu bupati menangani isu-isu strategis. (Dairul)