DERAKPOST.COM – Badan Legislasi atau Banleg DPRD Rokan Hilir (Rohil), resmi menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu seperti diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), hari Senin (28/8/2023).
Ajuan empat Ranperda diterima Banleg di Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam. Hal ke empat Ranperda itu, yakni antara lain Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Ranperda Lembaga Adat Melayu Rohil, Ranperda Pengelola Keuangan Daerah, dan Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Status Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil.
Hal itu disampaikan Ketua Banleg DPRD Rohil H Darwisyam kepada wartawan. Ia mengatakan, dengan diajukanya empat ranperda oleh Bupati Rohil, maka secara keseluruhan ada 8 ranperda. Artinya itu empat ranperda lainnya merupakan hak inisiatif DPRD Rohil.
Politis dari Golkar Rohil, yang ditemui usai rapat bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil, menjelaskan, ke empat ranperda yang diajukan Pemkab Rohil itu sudah dilengkapi dengan naskah akademis.
“Jadi yang dibahas pada rapat tadi, sebagai rangkaian pengajuan ranperda, sesuai dengan tahap-tahap, dan mekanisme pengajuan. Belum masuk tahap pembahasan. Pembahasan dilakukan jika ke 8 ranperda itu sudah disetujui dan dibentuk panitia khusus,” terang Darwisyam.
Badan Legislasi, jelasnya, akan seger menyampaikan hasil rapat Badan Legislasi DPRD Rohil bersama OPD Pemkab Rohil, kepada Pimpinan DPRD Rohil, yang selanjutnya akan meminta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil untuk menjadwalkan rapat paripurna.
“Ada 8 produk hukum daerah yang akan dibahas pada tahun ini. Kalau sudah disetujui untuk dibahas, maka nanti kemungkinan akan dibentuk empat Panitia Khusus (Pansus). Masing-masing Pansus akan membahas dua ranperda,” terang Darwisyam.
Sebagai mana diketahui empat ranperda usulan hak inisiatif DPRD Rohil itu adalah Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Ranperda CSR, Ranperda Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. **Har/Rul