Pemkab Pelalawan Bakal Cabut Izin Usaha PT Mekarsari Alam Lestari

0 119

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Tingkat kesabaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tampaknya sudah habis kesabaran terkait sikap pihak PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) ini tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan.

Pasalnya, telah dua kali SP dilayangkan dengan interval waktu empat bulan itu. Tetapi, sepertinya tetap tak ditanggapi.
Situasi ini membuat anak perusahaan Duta Palma Group di ujung tanduk. Hal ini menyusul bakal terbitnya SP ketiga dan akan berujung pencabutan izin.

“Kita sudah melayangkan surat peringatan ke-1 dan surat peringatan ke-2 kepada pihak manajemen perusahaan. Surat ini dengan interval waktu perempat bulan, namun sampai sekarang sama sekali tidak diindahkan pihak perusahaan,” terang Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, kepada wartawan.

Secara garis besar, poin-poin penting pada SP itu, cakap Budi Surlani, ialah meminta untuk segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.

Dikatakannya, sesuai pasal 51 ayat (1) dan (3) peraturan menteri pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, apabila perusahaan PT MAL tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat di sekitar, maka kata dia, Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT MAL akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. **Rul/Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.