DERAKPOST.COM – Gubernur Syamsuar
pada saat masih menjabat, diketahui itu hanya mengusulkan satu nama sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Hal itupun disayangkan dan dipertanyakan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Hardianto.
“Sebenarnya, kita tak menyangka hanya satu nama yang diusulkannya Gubernur Syamsuar kala itu, untuk menjadi Dirut BRK Syariah. Tetapi, kita harus akui, ini memang hak prerogatif gubernur. Tapi, idealnya bukan hanya meusulkan nama tunggal. Ini tentu patut dipertanya atas dasar apa demikian,” ungkap Hardianto kepada media ini.
Pasalnya, jelas Hardianto, yang memiliki saham atas BRK Syariah itu tidak hanya Pemprov Riau saja. Tetapikan, juga dari Pemprov Kepulauan Riau, kemudian ada Pemkab dan Pemko juga. Jikalau, diberi nama lebih dari satu nama, tentu lanjut Hardianto, para pemegang saham akan memiliki pilihan.
“Kalau lebih dari satu nama, itu banyak pilihan oleh pemilik saham. Sehingga ini ada pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan siapa Dirut tersebut. Tetapi nyatanya itu hanya diusulkan satu nama saja, itu yang kita sayangkan. Kita ingin yang menjadi Dirut ini adalah keputusan semua pemegang saham,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengatakan, bahwa keputusan Gubernur Syamsuar itu yang mengusulkan nama tunggal diharapkan
bukan berdasar asas like or dislike. Dan secara jujur, Hardianto mengakui dirinya tak memiliki kapasitas dalam memberi penilaian dari tiga calon yang lulus pada Uji Kelayakan. Dan dia juga tidak punya kedekatan dari ketiga calon tersebut.
Hardianto meyakini, pemegang saham akan memiliki penilaian sendiri dalam RUPS nantinya. Hanya saja, dengan hal posisi calon tunggal itu, para pemegang saham tentunya tidak bisa menentukan siapa orang yang akan menjadi Dirut itu.
Tetapi sambungnya, dengan hanya satu nama diusul Pemprov Riau lebih kepada diterima atau tak diterimanya.
“Saya tidak berpihak kepada siapapun, kita bicara rasional dan idealnya. Saya ada kekhawatiran, syukur-syukur kalau usulan tunggal ini diterima, kalau ditolak gimana? atau ada perbedaan pendapat, maka akan muncul dinamika, dan saya tentu menginginkan agar apapun yang terjadi, situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Syamsul Rakan Chaniago, saat bincang-bincang dengan sejumlah media di Pekanbaru, Selasa (14/11/2023), menyayangkan sikap Syamsuar hanya mengusulkan satu nama saja. Katanya, dalam hal ini memang jangan calon tunggal, tidak elok dan rentan karena bisa saja pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak satu nama itu, dan kalau ini terjadi maka habiskan energi serta biaya.
Mantan Hakim Agung RI ini menyebut, dalam Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas tidak diatur secara spesifik terkait pemilihan direksi. Menurut Syamsul Rakan, kalau calon tunggal diajukan gubernur sebagai pemegang saham mayoritas, itu bisa menimbulkan persepsi negatif terkait indikasi politis seorang gubernur.
Pendapat yang sama juga dikemukakan pengamat Perbankan, Bemi Hendrias. Dia mengungkapkan, selama penetapan direksi dan komisaris yang tidak pernah diputuskan sendiri oleh gubernur. Kata dia, berbeda dengan kondisi perekrutan Dirut BRK Syariah kali ini, yakni setelah ditunjuk gubernur, baru dilakukan RUPS dan diteruskan ke OJK untuk dilakukan Fit and Propertest.
“Ini pertama kali nama calon dirut bank daerah diajukan hanya satu nama. Yang setelah tunjuk satu nama oleh Gubernur Riau disaat itu masih dijabat Syamsuar, baru diminta persetujuan RUPS. Seakan akan pemegang saham lainnya. Antara lain yakni Pemprov Kepri dan seluruh kepala daerah di kabupaten/kota di dua provinsi yang punya ikatan emosional seperti diabaikan,” kata BemiĀ yang juga Politisi Partai Kebangkitan Nusantara itu. **Rul