DERAKPOST.COM – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Riau ini menyediakan vaksin rabies gratis untuk hewan peliharaan, khususnya itu untuk kucing dan anjing.
Hal ini disampaikan Kepala DPKH Riau Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Faralinda Sari. Ia mengatakan, vaksin rabies bagi hewan peliharaan dapat dilakukan di instalasi kesehatan hewan yang ditunjuk. Atau bisa juga meminta petugas untuk datang.
“Warga yang pemukimannya banyak anjing dan kucing bisa didata dan dikumpulkan. Lalu dilaporkan ke dinas terkait setempat untuk petugas bisa datang melakukan vaksin rabies,” ucap Farlinda, Senin (10/7/2023).
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memvaksin hewan peliharaannya juga bisa datang ke pusat kesehatan hewan setempat. Pasalnya, pemerintah provinsi Riau sudah mendistribusikan vaksin ke Pemerintah Kabupaten/kota di Riau. Untuk vaksin rabies ini, bisa didapat itu secara gratis.
Namun, katanya, khusus untuk di UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, masyarakat yang ingin vaksin hewan peliharaannya, dikenakan tarif Rp15 ribu per ekor. “Karena mereka ini ada perda retribusi, tapi hal ini akan gratis di bulan september dalam rangka world rabies day,” pungkasnya. **Rul