Penahanan Sekdaprov Riau Diperpanjang 40 Hari

0 451

MP, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuktikan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Kabupaten Siak, sejak 2014 hingga 2019.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum & Humas Kejati Riau Muspidauan saat menerima massa pengunjukrasa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Pekanbaru, Selasa siang (19/1/2021).

”Kita sudah menetapkan tersangka Bapak Sekdaprov Riau, Bapak YP dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Kabupaten Siak dan mehanan yang bersangkutan,” ucapnya.

Terkait berkas pemeriksaan, saat ini masih dalam penyidikan jaksa penuntut umum.

YP sendiri ditahan pihak Kejati Riau pada 20 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan. Pada 9 Januari 2021 lalu, massa penahanan pertama sudah berakhir, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan itu ditolak pihak Kejati dan ditambah masa penahanannnya 40 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebutkan, penolakan penangguhan penahanan YP dikarenakan dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi.

“Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan,” katanya saat diwawancara wartawan pada penahanan 20 hari pertama.

Aspidsus Kejati Riau Hilman membeberkan, sangkaan terhadap tersangka terkait penyimpangan anggaran ketika yang bersangkutan menjadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Waktu itu YP menjabat Kepala Bappeda Siak yang otomatis menjadi pengguna anggaran. YP diduga mematok pemotongan 10 persen dari anggaran yang dicairkan. Sehingga kerugian negara sementara sebesar Rp1,8 miliar. * (Den)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.