Penangkapan Paksa Petani Desa Segati Ini Oleh Security PT Nusantara Sentosa Raya dan Aparat Dikecam

0 292

 

DERAKPOST.COM – Tanggal 19 Juni 2024, empat pekerja kebun sawit di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. Yaitu ada Syafrico, Juli Isnansar, Dede Rahim dan Rahmadhani ini ditangkap paksa oleh 15 orang anggota keamanan di PT Nusantara Sentosa Raya (NSR). Ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kebun KM 48 Dusun Air Merah.

Para pekerja dihentikan ketika truk mereka mengangkut sawit, dan kemudian mereka dibawa ke Polres Pelalawan dengan diduga didampingi oleh oknum Brimob bersenjata.
Kasus antara PT NSR dan para petani dari Desa Segati, Kecamatan Langgam menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius.

Kejadian mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap pihaknya keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan. Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Pelalawan, PT NSR juga telah berulang kali melaporkan petani itu atas tuduhan tindak pidana dengan tujuanya menguasai lahan yang dikelola petani.

Menyikapi adanya penangkapan tersebut, Maruli Silaban SH yang selaku pihak kuasa hukum empat terlapor, menyatakan bahwa tindakan penangkapan tak berdasar hukum yang jelas, dikarena hingga kini belum ada keputusan pihaknya pemerintah mengenai penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau. Karena itu, penangkapan serta penetapan tersangka ini patut dipertanyakan.

Maruli Silaban SH menegaskan bahwasa berdasarkan aturan yang berlaku, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan melibatkan masyarakat harus dan dengan memperhatikan hak-hak dan memberikan kompensasi yang adil jika penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak.

Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan perusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa.

Petani yang memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang keterlanjuran. Keterlanjuran dengan Regulasi: Melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani  kegiatan yang terlanjur berjalan. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.

Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa adanya menghambat perkembangan ekonomi dan investasi. Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK.

Senada hal itu, Pakar Lingkungan Riau dan Dosen Perdata di Universitas Riau, Hengki Firmanda, mengecam hal tindakan arogan aparat dan harus menekankan pentingnya mediasi dalam hal penanganan sengketa lahan. “Kasus ini, perlihatkan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat terkait pengelolaan lahan. Harusnya, peran aparat jaga keamanan tanpa berpihak,” katanya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.