Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Prosedur dan Syaratnya

0 409

 

DERAKPOST.COM – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Siak menyampaikan bagi peserta yang wafat dapat mengklaim program Jaminan Kematian (JKM) melalui ahli waris yang bersangkutan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Yori Pratama menceritakan belum lama ini masih ada yang komplain soal pihaknya tidak mencairkan dana program JKM bagi peserta yang telah wafat, namun ia menekankan hak dari setiap peserta tetap akan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu tetap kita salurkan asal ahli waris sesuai dengan peraturan undang-undang adalah janda/duda dan anak,” ucapnya, Senin (19/12/2022) dikutip dari cakaplah.com.

Ia mencontohkan, ada peserta yang merupakan karyawan bekerja selama 4 tahun di salah satu perusahaan di Siak meninggal dunia dan status kepesertaannya masih aktif, peserta tersebut meninggalkan istri dan dua anaknya.

Kemudian pihak keluarga peserta mengajukan permohonan klaim JKM dan manfaat beasiswa pendidikan anak. akan tetapi pihak keluarga meminta pencairan klaim diberikan kepada ibu kandung peserta karena menurut penjelasan pihak keluarga, istri peserta telah kabur dari rumah sehingga anaknya diasuh ibu kandung peserta.

Jika begitu, kata Yori, pihak keluarga harus menunjukkan surat keterangan hak perwalian terhadap anak peserta melalui penetapan pengadilan agama. “Jadi pencairan klaim JKM dapat diberikan kepada anak, dan kalau anak itu di bawah umur bisa diberikan kepada wali anak berdasarkan penetapan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yori mengatakan pengajuan klaim BPJS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam ketentuan peraturan disebutkan bahwa jaminan yang dicairkan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pembayaran sejumlah uang manfaat tersebut biasanya akan diproses oleh JKM apabila sudah ada surat permohonan pengajuan dan dilampirkan pendukung lainnya.

Berikut syarat pengajuan klaim jaminan kematian:
1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris
3. KTP tenaga kerja dan ahli waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
7. Dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dan diperlukan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.