Penegakan Hukum Terhadap Angkutan Tonase Berlebihan, Ini Kata Kadishub Rohil

0 133

DERAKPOST.COM – Rusaknya kondisi pada Jalan Lintas Sinaboi-Bagansiapiapi, karena angkutan dengan tonase berlebihan. Maka itu, menjadi perhatian serius Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Budi Fitriadi.

Kepada wartawan, ia mengatakan, sangat berharap pada penegakan hukum bersama kepolisian di dalam menghadapi angkutan tonase berlebihan. Hal itu sebutnya, sesuai
juga Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk penindakan pelanggaran yang merupakan fungsi penegakan hukum  merupakan kewenangan kepolisian. Sedangkan Dishub hanya sebatas pembinaan angkutan baik itu angkutan penumpang dan angkutan barang.

“Sebagai informasi, sejak tahun 2023 yang lalu, kita sudah menyurati semua RAM sawit se-Rohil terutama yang di Kecamatan Sinaboi. Bahkan sampai tiga kali kami surati agar menggunakan angkutan barang yang baik jalan dan tidak over dimensi over load serta mematuhi ketentuan kelas jalan,” sebutnya.

Artinya kata Budi, yakni setiap mobil yang mengangkut akan buah kelapa sawit atau apapun itu, muatan ini tidak boleh melebihi delapan ton. Karena pada jalan kabupaten ini hanya mampu menampung kendaraan bertonase delapan ton.

Terkait pembinaan, katanya Dishub sudah melakukan hal sosialisasi kepada pemilik/operator angkutan barang itu untuk dapat patuh dan taat terhadap ketentuan yang ada terhadap muatan tonase kendaraan yang melalui jalan, baik itu jalan kabupaten, jalan propinsi maupun jalan nasional.

Program pembinaan ini juga mengedukasi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi halnya menjaga ketahanan infrastruktur jalan, keselamatanya seluruh penggunaan jalan raya. “Tugas kami hanya membina, dan memberi sosialisasi. Untuk itu pengusaha maupun masyarakat tidak boleh membawa muatan melebihi tonase sesuai aturan ditentukan oleh pemerintah,” katanya.

Terkait penegakan hukum, ujarnya, kepada angkutan barang yang melanggar tersebut, maka pihaknya juga akan koordinasikan ini lebih lanjut dengan kepolisian untuk secara bersama-sama menindak ada pelanggaran. Karena sambungnya, Dishub tidak memiliki atau mempunyai kewenanganya menindak pelanggaran tanpa didampingi Kepolisian.

Dia berharap agar pengusaha-pengusaha RAM Sawit maupun masyarakat yang ada di Kabupaten Rohil mematuhi akan aturan berlaku, agar umur tenis jalan yang ada ini dapat bertahan lebih lama serta terhindar dari kerusakan yang parah, karena dengan jalan yang terpelihara baik maka urat nadi perekonomian akan berjalan lancar. (Har)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.