Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang Ancam Muhammadiyah Jadi Tersangka

0 326

DERAKPOST.COM – Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan atas laporan Muhammadiyah terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang dilontarkannya melalui media sosial.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyampaikan, Bareskrim menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur pada Ahad (30/4/2023). Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Ramadhan dikutip dari detik.com.

AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

LBH Muhammadiyah sebelumnya melaporkan AP Hasanuddin dan profesor BRIN Thomas Djamaluddin, Keduanya dianggap emuat fitnah dalam unggahan di facebook berkaitan dengan perbedaan penetapa Idulfitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Thomas menyebut Muhammadiyah mengedepankan ego dan tidak taat pemerintah. Sementara AP Hasanuddin merespons komentar kontra atas unggaha Thomas dengan emosional. Saking emosinya, dia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah dan tidak takut dilaporkan. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.