DERAKPOST.COM – Pengadaan mebel rehabilitasi ruang kelas SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2023 diketahui itu tidak memenuhi pemesanan barang sesuai kontrak pelaksanaan.
Karena, halnya pada pekerjaan dengan nilai Rp.4.360.698.000, tak semua dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Artha Putra Kencana (PT. APK) sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud Rokan Hilir.
Berdasarkan analisa data yang dihimpun redaksi, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melanggar perjanjian kontrak atau melakukan pelanggaran dengan mengurangi volume pekerjaan. Namun pada dokumen serah terima barang dibuat seolah olah terpenuhi supaya pencairan dapat dilakukan sebesar 100 persen pekerjaan.
Dikutip dari riaulapor.com. Dari analisis data tersebut, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan mebeler sekolah dasar pada Disdikbud sebesar Rp1.161.735.619,12.
Terjadinya kekurangan volume pekerjaan ini menjadi tanda tanya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut tidak serius pada tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya). Karena dalam hal ini merupakan tugas pokok dan fungsinya selaku penguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 tahun 2021.
Ditambah lagi Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditandatangani pejabat penerima barang diduga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga ada indikasi kongkalikong antara pelaksana dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir.
Dari dokumen yang diperoleh media ini, pengadaan mebel rehabilitasi ruang kelas SD tersebut terdapat pada kegiatan Pengadaan Mebel Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar (SD) dengan nomor kontrak 001/KONTRAK/DISDIKBUD/EKATALOG/MEBEL-SD/DAK/2023 tanggal 9 Juni 2023 sebilai Rp.1.379.743.000.
Selanjutnya, Pengadaan Mebel Ruang Guru Sekolah Dasar (SD) dengan nomor kontrak 002/KONTRAK/DISDIKBUD/EKATALOG/MEBEL-SD/DAK/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan nilai Rp553.851.000.
Terdapat juga Pengadaan Mebel Ruang Perpustakaan Sekolah Dasar SD) dengan kontrak pekerjaan nomor 003/KONTRAK/DISDIKBUD/EKATALOG/MEBEL-SD/DAK/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan nilai Rp.672.464.000 dan Pengadaan Mebel Ruang Laboratorium Sekolah Dasar (SD) dengan nomor kontrak 004/KONTRAK/DISDIKBUD/EKATALOG/MEBEL-SD/DAK/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan nilai pekerjaan Rp980.800.000.
Serta Pengadaan Mebel Rumah Dinas Guru Sekolah Dasar (SD) dengan nomor kontrak 005/KONTRAK/DISDIKBUD/EKATALOG/MEBEL-SD/DAK/2023 tanggal 9 Juni 2023 senilai Rp.572.480.000.
Selain itu terdapat Pengadaan Mebel Ruang UKS Sekolah Dasar (SD) dengan nomor kontrak 006/KONTRAK/DISDIKBUD/EKATALOG/MEBEL-SD/DAK/2023 tanggal 9 Juni 2023 dengan nilai Rp.201.360.000,00 dan totalpekerjaan tersebut adalah senilaiĀ Rp4.360.698.000
Pada kenyataannya, terdapat kekurangan volume yang tidak dipenuhi pihak pelaksana. Adapun Item tersebut adalah:
Meubeler untuk ruang kelas:
1. Meja Siswa (MS) Tanpa Merk pada kontrak sebanyak 1.988 unit namun yang dipenuhi hanya 1.023 unit.
2. Kursi Siswa Tanpa Merk pada kontrak sebanyak 1.988 unit, namun yang dipenuhi hanya 1.136 unit.
3. Kursi Guru Tanpa Merk pada kontrak sebanyak 71 unit, namun yang dipenuhi hanya 59 unit.
4. Papan Tulis tanpa Merk pada Kontrak sebanyak 71 unit, namun yang dipenuhi hanya 35 unit.
5. Rak Buku dan Peralatan pada kontak sebanyak 71 unit namun yang dipenuhi hanya 64 unit.
6. Papan Panjang pada kontrak sebanyak 71 unit, namun yang dipenuhi hanya 56 unit.
Meubeler untuk Ruang UKS;
1. Kursi Guru pada kontrak sebanyak 120 unit, namun yang dipenuhi hanya 45 unit.
2. Lemari Kerja pada kontrak sebanyak 30 unit namun yang dipenuhi 26 unit.
3. Meja Kerja Guru pada kontrak sebanyak 153 unit namun yang dipenuhi hanya 105 unit.
4. Kursi Guru KG-APK 01 pada kontrak 154 unit namun yang dipenuhi hanya 70 unit.
Meubeler Ruang Guru;
1. Lemari Kerja pada kontrak sebanyak 150 unit, namun yang dipenuhi hanya 141 unit.
2. Papan Statistik pada kontrak sebanyak 26 unit namun yang dipenuhi hanya 10 unit.
3. Papan Pengumuman pada kontrak sebanyak 25 unit, namun yang dipenuhi hanya 24 unit.
4. Kursi Sofa 3 dan 2 seat pada kontrak sebanyak 25 unit namun yang dipenuhi hanya 22 unit.
5. Meja Tamu pada kontrak sebanyak 25 unit namun yang dipenuhi hanya 19 unit.
Meubeler Ruang Labor;
1. Kursi Siswa pada kontrak sebanyak 1.120, namun yang dipenuhi hanya 586 unit.
2. Meja Kerja Guru pada kontrak sebanyak 40 unit, namun yang dipenuhi hanya 27 unit.
3. Kursi Guru pada kontrak sebanyak 40 unit, namun yang dipenuhi hanya 17 unit.
4. Papan Tulis pada kontrak sebanyak 40 unit, namun yang dipenuhi hanya 19 unit.
5. Meja Komputer pada kontrak sebanyak 1120, namun yang dipenuhi hanya 788 unit.
Meubeler Rumah Dinas Guru;
1. Meja Tamu pada kontrak sebanyak 32 unit, namun yang dipenuhi hanya 25 unit.
2. Lemari Pakaian pada kontrak sebanyak 64 unit, namun yang dipenuhi hanya 63 unit.
3. Tempat Tidur Single pada kontrak sebanyak 64 unit, namun yang dipenuhi hanya 61 unit.
4. Kursi Makan pada kontrak sebanyak 128 unit, namun yang dipenuhi hanya 33 unit.
5. Meja Makan pada kontrak sebanyak 32 unit, namun yang dipenuhi hanya 29 unit.
6. Kursi Sofa 3 dan 1 seat pada kontrak sebanyak 32 unit, namun yang dipenuhi hanya 28 unit.
Mebeler Ruang Perpustakaan;
1. Meja Kerja 1/2 Biro pada kontrak sebanyak 26 unit, namun yang dipenuhi hanya 20 unit.
2. Kursi Guru pada kontrak sebanyak 26 unit, namun yang dipenuhi hanya 16 unit.
3. Rak Buku 1 sisi pada kontrak sebanyak 312 unit, namun yang dipenuhi hanya 293 unit.
4. Meja Baca Siswa pada kontrak sebanyak 312 unit, namun yang dipenuhi hanya 239 unit.
5. Karpet Polos pada kontrak sebanyak 52 unit, namun yang dipenuhi hanya 14 unit.
Dari data tersebut, terdapat kekurangan kekurangan volume pekerjaan pengadaan meubelair sekolah dasar pada Disdikbud sebesar Rp1.161.735.619,12.
Aspek Hukum
Analisa kasus, jika dilihat dari aspek hukum, PT. APK bersama sama dengan PPK dan Pejabat Penerima Barang dalam hal ini dianggap sudah melakukan pelanggaran berat. Pasalnya pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 160 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari 9 Juni sampai dengan 15 November 2023. Sedangkan Surat Perjanjian tersebut tidak dilakukan adendum perubahan tambah kurang volume maupun perubahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Namun pada dokumen Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 6 November 2023 dan telah dibayar lunas tanggal 29 Desember 2023.
Dengan demikian, dapat disimpulkan pelaksanaan kegiatan pengadaan mebel rehabilitasi ruang kelas (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 telah melanggar:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) Jo Pasal 141 ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1), Ayat (2).
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 11 ayat (1) huruf i jo Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (6) jo Pasal 57 ayat (2) jo Pasal 78 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf f jo pasal Pasal 79 ayat (4)
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran:Ā Bab I dan Bab V.
Menanggapi hal itu, Asril Arief, S.Sos, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil membenarkan dan tak menampik data tersebut. Namun ia menyebutkan sudah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. “Dari hasil temuan BPK RI sudah kita tindaklanjuti dengan menghubungi pihak penyedia …,” ujar Asril menjelaskan.
Akhirnya, lanjut Asril, pihak penyedia sudah melakukan pengembalian uang sebesar temuan BPK ke Kas Daerah.
Terkait apakah PPK sudah memberi sanksi kepada perusahaan PT APK tersebut, Asril mengatakan sudah. Namun ketika diminta STS pengembaliannya, dan hal sanksi apa yang telah diberikan, Asril dalam hal itupunĀ enggan memberikan jawaban.Ā (Dairul)