DERAKPOST.COM – Menyikapi laporan sejumlah Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Kabupaten Pelalawan, terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan tak dibayarkan. Maka, pihak Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menurunkan tim menindaklanjuti.
“Iya, kami telah ada menerima laporan pihak karyawan PT SSS terkait hak-hak normatif karyawan. Seperti halnya tidak dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi melalui Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Heru Hariprayitno, Sabtu (24/9/2022).
Menindaklanjuti pengaduan karyawan PT SSS tersebut, kata Heru, pihaknya saat ini telah menunjukkan pengawas ketenagakerjaan Koordinator Wilayah (Korwil) II membawahi empat daerah, yakni Pekanbaru, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti. Agar itu menyikapi laporan dari karyawan PT SSS.
“Tim pengawas, segera turun. Dikarena berdasarkan informasi pengawas Korwil II bahwasa pihak Kemnaker juga sudah pernah turun ke sana, terkait persoalan ini terkait kepatuhanya perusahaan dan pendaftaran karyawan di BPJS tersebut. Tapi tim pengawas kita akan turun,” ujar Heru dikutip dari Cakaplah.com.
Selain itu lanjut Heru, dari tim pengawas ditunjuk juga akan memanggil pihaknya perusahaan, karyawan, dan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut. Nanti, sebut dia, akan diambil langkah-langkah untuk penyelesaian permasalahan ini.
Diketahui sebelumnya, lima karyawan inisial LH, EF, AK, KU dan AAS ini sudah melaporkan persoalan itu. Yakni lima karyawan PT SSS ini mewakili golongan staf dan non staf telah dirugikan. Dalam surat dituliskan beberapa hal. Pertama, Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan tidak sesuai dengan bulan dan tahun itu diterima oleh karyawan.
Kedua, Karyawan yang bekerja dengan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan bekerja tanpa adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja di karenakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif.
Ketiga, bagi karyawan yang sudah mengajukan mengundurkan diri (resign), tidak dapat mengajukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dikarenakan bulan dan tahun karyawan keluar tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, menurut keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bahwasannya karyawan dengan golongan staf kepesertaannya telah dinonaktifkan sejak bulan Mei 2019 dengan keterangan PHK (Putus Hubungan Kerja) dikarenakan perusahaan telah tutup. Sementara faktanya karyawan masih dipekerjakan dengan PT SSS sampai sekarang.
Para karyawan ini, sebelumnya telah mengadukan lewat organisasi PUK. FSPPP- SPSI PT SSS. Namun belum ada hasil. Dugaan para karyawan terjadi penggelapan dana iuran BPJS ketenagakerjaan oleh PT SSS terhadap karyawannya.
Surat ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kejati Riau, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Riau,
Disnaker Provinsi Riau. Disnaker Kabupaten Pelalawan. **Rul