Pengaduan THR di Disnaker Pekanbaru Nol Laporan

0 167

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pada pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin, 3 April 2023. Tetapi hingga saat ini belum ada pengaduan erkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Syamsuwir kepada wartawan. Hingga saat ini, katanya, belum ada pengaduan terkait THR yang disampaikan di posko. Karena, bisa saja tidak ada pengaduan itu pihaknya perusahaan sudah menaati aturan berlaku.

Sebutnya, sebagai upaya pengawasan, Disnaker Pekanbaru hanya membuat himbauan pada perusahaan agar dapat
untuk segera membayar THR karyawan paling lambat di H-7 Lebaran. Selain itu, pihaknya juga ada menyediakan posko pengaduan baik secara offline maupun online.

“Kita membuat himbauan saja ke perusahaan-perusahaan dan membuat posko pengaduan baik secara offline maupun online,” terang. Posko diharap dapat membantu pekerja mengalami masalah terkait pembayaran THR. Maka dengan adanya posko ini, pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya secara langsung. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.