ROHIL, Derakpost.com – RD (24), pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang dikenalnya melalui jejaring media sosial Facebook, pengangguran di Rohil ditangkap polisi pada Rabu (1/6/2022) kemaren.
Pengangguran berinisial RD (24) diringkus polisi atas ulahnya yang diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban inisial ES (25).
RD melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di Jembatan Labuhan Tangga, tepatnya di semak belukar di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko pada Kamis (19/5/2022 ) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi pada Kamis (2/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko.
“Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media facebook kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat messenger meminta no handphone korban,” ungkap Juliandi dilansir halloriau.com.
Kemudian terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalanan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.
Sesampainya di Gang Bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.
Akibat pengancaman terlapor, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian didepan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan, “Mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai-ramai”.
“Mendengar hal itu, korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, selajutnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Bangko,” jelas Juliandi.
Diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan
Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan ia pun dibawa ke penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko.
Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi. Dan tersangka ini dijerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 KUHP jo 82 KUHP. **Jho