Pengawasan DLHK Pekanbaru Lemah, Bukan TPS jadi Tumpukan Sampah

0 84

 

DERAKPOST.COM – Tumpukan sampah disejumlah titik tetap terjadi. Parahnya, hal itu bukan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada disediakan sebagaimana mestinya. Diduga tak ada pengawasannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebagai instansi berwenang.

Seperti halnya dari pantauan lapangan media ini. Disekitar di Jalan Naga Sakti Pekanbaru, lingkungan Stadion Utama Riau. Gundukan sampah ini menumpuk berada di atas trotoar jalan, hari Jumat (7/10/2022), siang. Sampah itu, dipasti membuat pemandangan tak sedap dan aroma bau busuk.

Terjadinya tumpukan sampah yang tak di TPS itu, disinyalir tidak adanya sikap tegas dari DLHK Pekanbaru dan bahkan terkesan pembiaran. Sehingga muncul tumpukan sampah yang tidak di lokasi TPS resmi. Ditambah lagi, tumpukanya sampah demikian tidak diangkut yang sebagaimana halnya.

“Semakin hari, tumpukan dari sampah tersebut terlihat semakin banyak, dan mengganggu pandangan mata. Kalau saya lihat, ini karena tak ada diangkat sampahnya. Makanya setiap hari ada saja yang buang sampah di situ. Serta tak adanya pengawasan dinas terkait,” ujar Darul dikit emosi.

Pengendara yang kerap melintas pada kawasan itupun mengatakan, harusnya sampah diangkat sama pengelola, dan masyarakat harus disadarkan mungkin bisa saja dengan dibuat tanda. Artinya kepedulian dinas terkait didalam halnya pengawalan kebersihan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait sampah ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduard mengingatkan kepada masyarakat membuang sampah di TPS yang ditetapkan, dan dibuang itu sesuai dengan jadwal sudah ditetapkan. Robin mengatakan, hal itu berguna agar tidak terjadi penumpukanya sampah di wilayah Kota Pekanbaru.

“Jadwal pembuangan sampah di TPS yang sudah ditetapkanya sendiri mulai itu pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. DLHK Kota Pekanbaru juga harus gencar lakukan sosialisasi. Juga selain itu, harus gencar lakukan pengawasan dan beri sanksi pada masyarakat yang sesuai Perda,” sebutnya.

Katanya, berdasar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggarnya ada sanksi minimal Rp250 ribu.

Lanjutnya, DLHK Pekanbaru ini masih belum menjalankan sosialiasi kepada masyarakat saat pembuangan sampah ke TPS. Dari 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru, total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwalnya agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.