DERAKPOST.COM – Tim Opsnal Polsek Bangko, dari Polres Rokan Hilir (Rohil) telah berhasil menciduk seorang diduga pengedar Pil Ekstasi di Simpang Jalan Suhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Tersangka bernama Kristanto alias Tris (47) merupakan warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Diringkus setelah ada didapati informasi di wilayah Kota Bagansiapiapi sering penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi.
Demikian diutarakan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (31/12/2022)
Mendapati informasi tersebut, katanya, tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH dan kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M selaku pimpinan Tim memerintahkan personel menggunakan teknik undercover buy untuk melakukan transaksi.
Sekira pukul 00.45 wib, diduga pelaku berada di Simpang Jalan Suhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Benar saja, tim melihat pelaku berada di pinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan.
Usai mengamankan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 2 bungkus plastik bening kecil yang berisikan 4 butir diduga narkotika jenis Pil ekstasi, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi yang berada di dalam saku sebelah kiri jaket warna hitam yang digunakan pelaku.
“Saat diinterogasi, diakui pelaku narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dijual dan pelaku mengakui uang hasil penjualan diduga pil ekstasi sebanyak Rp1,1 juta,” sebutnya dikutip dari Cakaplah.com.
Dari hasil interograsi itu juga tambahnya, Tim didampingi staf kepenghuluan setempat kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko yang diakui pelaku masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di dalam lemari dapur rumahnya
Stelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 botol warna putih yang didalamnya berisikan 69 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. “Kemudian tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 botol warna putih berisikan diduga 69 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning, 2 bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan 4 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 1 bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan 1 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 1 helai jaket warna hitam, 2 unit handphone dan uang hasil penjualan narkotika jenie pil ekstasi Rp1,1 juta.
“Untuk hasil tes urine tersangka ini hasilnya didapati positif Metaphetamine dan positif mengandung Amphetamine. Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1),(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. **Fad