KAMPAR, Derakpost.com- Meresahkan warga, akhirnya terduga atas pengedar narkoba jenis sabu ini, diringkus pihak Polsek Tambang Resor Kampar. Hal ini sesuai laporan masyarakat. Pelaku pun ditangkap di rumahnya, di Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Dari informasi dirangkum dari Polsek Tambang, warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang merasa resah dengan adanya aktivitas pengedar narkoba LM alias Si (31) di lingkungan mereka.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH dalam keterangannya kepada media, Selasa (19/4/2022) menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa plastik bening ukuran sedang dan kecil diduga narkotika, alat hisap, pipet kaca, lipa elbo, handphone merk Vivo dan satu bal plastik pembungkus sabu.
Penangkapan ini berawal ketika pada Ahad (17/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekitar Perumahan Mega Panam Raya sering ada transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan teraebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, sekira pukul 15.00 WIB tim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
“Disaksikan Ketua Pemuda Desa Rimbo Panjang Hendra Rianto langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,” ujar Mardani dilansir cakaplah.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. **Rul