Pengendara Tewas, Truk Pengangkut Kayu Akasia Arara Abadi Langgar Pembatasan Lalulintas Lebaran

0 177

DERAKPOST.COM – Truk pengangkut kayu akasia yang ke PT Arara Abadi, beroperasi dihari pembatasan lalulintas sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Polri. Sehingga, pada lebaran tahun ini ada pengendara sepeda motor tewas kena tabrak truk.

Kejadian naas itu terjadi Sabtu (13/4/2024), di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar. Hal sebagaimana diketahui, bahwa yang seperti biasanya itu untuk truk ataupun sejenisnya dilarang beroperasi. Kecuali halnya diboleh
hanya truk pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), dan lainnya sebagaimana itu diatur dalam aturan berlaku.

“Ada truk pembawa kayu akasia kepada PT Arara Abadi, yang beroperasi pada lebaran. Sehingga terjadi kecelakaan lalulintas yang saat kejadian tanggal 13 April 2024, hingga telah menewaskan salah seorang pemotor di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar. Hal ini tentu suatu pelanggaranya Pembatasan
Lalulintas Lebaran,” kata Muhajirin Ringo.

Ketua Umum dari Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) ini, mengecam keras perusahaan pengangkut kayu akasia tersebut. Katanya, sikap perusahaan yang hanya saja memikirkan keuntungan tanpa menghiraukan peraturan sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Begitulah, jikalau perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mehiraukan peraturan sudah ditetapkanya pemerintah. Padahal itu sudah jelas-jelas Kementerian Perhubungan dan Polri batasi lalulintas truk pengangkut barang selama musim mudik lebaran, yakni mulai dari tanggal 5 sampai 16 April 2024,” ujar Muhajirin Ringo.

Dikutip dari mimbarriau.com. Dikatakannya Muhajirin Ringo, bahwasa truk pengangkut kayu akasia termasuk salah satu truk yang dilarang untuk beroperasi selama tanggal pembatasan tersebut. Namun demikian itu, pihak perusahaan truk pengangkut kayu ini tidak mengindahkan hal imbauan larangan tersebut.

“Adapun truk diperboleh untuk beroperasi ditanggal 5 sampai 16 April 2024, hanyalah truk pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), pengiriman uang, distribusi hewan dan juga pakan ternak, logistik pemilu, penanganan bencana alam, distribusi pupuk, serta truk pengangkutan sepeda motor pada program mudik atau balik gratis,” katanya.

Terkait hal ini, dikonfirmasi pada Humas PT Arara Abadi Anel tidak memberi jawabanya melalui pesan singkat WhatsApp hingga itu berita diterbitkan. Begitu juga halnya yang sama dilakukan Gandi Berutu yang diduga selaku penanggungjawab truk yang sudah menewaskan pengendara sepeda motor ini bungkam meskipun itu terlihat pertanyaan mimbarriau.com sudah dibaca. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.