Penggerebekan Wabup Rohil Dinilai IPW Suatu Pelanggaran HAM dan Privasi Personal

0 150

 

DERAKPOST.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam pada Polda Riau terkait penggerebekan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Sulaiman, pada hari Kamis (25/5/2023) malam. Penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia dan juga privasi personal.

“Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wabup Rohil Sulaiman. Sebab, tindakan seperti ini tidak hanya langgar HAM, tetapi juga menginjak-injak privasi individu,” sebut Sugeng Teguh Santoso dalam siaran resminya diterima media ini, Sabtu (27/5/2023).

Wabup Rohil Sulaiman, diinformasikan ditangkap oleh Polda Riau pada Kamis malam hari pukul 23.00 WIB dan dalam sebuah kamar hotel mewah ini bersama seorang wanita bukan istrinya. Wanita itu, diketahui sebagai pegawai Pemkab Rohil. Esoknya pukul 11.00 WIB, sudah dilepaskan atau dipulangkan.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep, hingga sekarang ini belum ada juga pasal pidana ditemukan berkaitan dengan kejadian ini, Sulaiman dan wanita bersama di kamar hotel juga telah dibebaskan atau dipulangkan.

IPW jellaskan bahwasa penggerebekan oleh polisi terhadap pasangan pria dan wanita yang bukan suami-istri itu tidak seharusnya dilakukan Polda Riau karena Polda Riau bukanlah Polisi Syariah. Dan hukum syariah ini tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh.

Santoso menambahkan, bahwasa pada penggerebekan semacam ini harusnya hanya bisa dilakukan apabila terdapat adanya dugaan pelanggaranya pidana, seperti penyalahgunaan narkoba.

Menurut UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru, perzinahan dan kohabitasi didefinisikan sebagai delik aduan. Tanpa aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak, atau orang tua, penggerebekan atau penangkapan dapat merugikan pasangan tersebut, apalagi jika yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

Sugeng mengimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya menjaga privasi individu dengan mencegah publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi. Dia menegaskan bahwa penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana dapat dianggap sebagai pencideraan politis, terutama jika melibatkan tokoh publik.

“Pelanggaran privasi itu dipublikasikan tanpa adanya hal laporan pidana resmi dapat menimbulkan pencideraan politis, terutama ketika yang terlibat adalah tokoh publik. Tugas kita ini memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan objektif, tanpa membiarkan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Sugeng.

IPW juga menyerukan adanya evaluasi terhadap praktik penggerebekan seperti ini, agar tidak terjadi lagi pelanggaranya HAM dan privasi personal yang serupa di masa mendatang. Penertiban seperti ini harus dilakukan itu dengan penilaian dan pertimbangan yang matang, serta memperhatikan aspek hukum dan hak asasi manusia. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.