Penghapusan Denda Pajak di Riau Diperpanjang, tapi Dikeluh Pelayanan Masih Lama

0 389

 

DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang menghapus denda pajak hingga 31 Agustus 2023. Tetapi pelayanan administrasi untuk di kantor Samsat Simpangtiga Pekanbaru, masih sangat mengecewakan.

Pasalnya, antrian masih terlihat panjang di bagian perpanjangan STNK 5 tahun, pembayaran pajak kendaraan tahunan, mutasi/perpindahan keluar dan masuk ke dalam kota Pekanbaru, perubahan bentuk/jenis spesifikasi kendaraan, STNK hilang/duplikat, ganti pemilik/balik nama serta ganti alamat pemilik tetap

Seperti pantauan lapangan, hari Rabu (31/5/2023), terlihat itu hampir semua bangku yang disediakan terisi penuh hingga jam 11 siang, namun lewat dari jam 11 siang, baru beberapa bangku ada yang kosong. Saat itu tampak juga seorang mahasiswa datang ke bagian pendaftaran bernama Joni. Dia ungkap kekecewaannya terkait pelayanan yang diberi Pemprov Riau.

”Kami bayar pajak untuk negara, tapi prosedurnya panjang. Ini disuruh datang lagi hari Senin, katanya besok libur, dan buka lagi Senin. Seharusnya Pemprov Riau memberi pelayanan yang lebih baik untuk orang yang membayar pajak, karena pajak untuk pembangunan,” kata mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu.

PantauanĀ GoRiau.comĀ antrian terjadi karena petugas tampak tidak cekatan sementara berkas terus masuk. Bahkan meski sedang antrian, petugas masih sempat bermain medsos. Bahkan pada saat jam kerja atau bertugas. Sehingga, hal yang wajar jika pelayanan tak sesuai diharapkan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.