Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya…..

0 209

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan bahkan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.

Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjanganya STNK, sekurang-kurang adalah yaitu selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

“Untuk kendaraan bermotor, yang telah dihapus… Maka tidak dapat diregsitrasi kembali,” demikian bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika tidak dapat diregsitasikan kembali, katanya, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada itu mobil tetapi cuma dipajang di rumah, bahkan tidak dapat dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ungkap Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini, diharap dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Pihak Korlantas Polri menyebut, yakni kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia memiliki tunggakan PKB. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.