Pengungsi WNA di Pekanbaru Kembali Unjuk Rasa:

0 265

DERAKPOS.COM – Kesekian kali, Warga Negara Asing (WNA) dari Afganistan ini ditempatkan pada berbagai Community House di Pekanbaru kembali menggelar aksi demonstrasi dengan menyuarakan tuntutan untuk ditempatkan ke negara ketiga (resettlement).

Aksi ratusan orang dari pengungsi ini, berlangsung hari Selasa (23/8/2022) siang. Mereka itu melakukan aksi long march dari Taman Putri Kaca Mayang hingga didepan kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Dimana mereka menyuarakan aspirasi sembari membawa spanduk dan seragam yang berisi tuntutan mereka.

“Kami juga manusia yang memiliki hak asasi untuk bebas dan merdeka. Sudah sepuluh tahun kami berada di tempat persinggahan ini, namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan tentang nasib kami ke depannya,” kata Abdul Fass selaku orator.

Sempat terdengar pula orasi menggunakan bahasa Pashtun dalam aksi demo yang memancing semangat para demonstran dalam menyuarakan aspirasi mereka.

Kepala Rudenim, Yanto Andrianto, beserta tim memberikan kesempatan bagi para demonstran untuk menyampaikan aspirasi sebelum memberi pemahaman lebih lanjut tentang resstelement.

“Kemenkumham, melalui Rudenim melaksanakan fungsi pengawasan administratif sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri,” kata Yanto.

Sedangkan yang berwenang untuk penempatan ke negara ketiga, terang Yanto adalah kewenangan UNHCR. Disini tentu dijamin aspirasi pengungsi akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang.

Yanto juga meminta agar para demonstran yang telah diperlakukan dengan baik selama ini turut membantu menjaga kondusifitas lingkungan agar tidak membuat masyarakat resah dengan keributan yang dilakukan berulang-ulang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengungkapkan, pihaknya sangat serius dalam mengatasi masalah ini, terutama dalam hal melakukan pengawasan yang maksimal terhadap para pengungsi.

“Bukan hanya di wilayah Riau, melainkan di seluruh Indonesia. Saat ini sedang dirancang pola pengawasan Keimigrasian terpadu melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM,” ucap Jahari. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.