DERAKPOST.COM – Hingga disaat sekarang ini tercatat 537 pengusaha sawit beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Maka, hal ini akan ada kebijakannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat HGU. Total para pengusaha nakal ini mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan perkebunan.
Nusron mengatakan para pengusaha nakal ini nanti akan diberi sanksi oleh pemerintah yang karena beroperasi tanpa ada memiliki HGU. Menurutnya sanksi yang diberikan salah satunya bisa berupa denda pajak yang jumlahnya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“2,5 juta hektare ini sejak tahun 2016, katakanlah tahun 2017 sampai tahun 2024 ini di bulan Oktober ini kan sudah 7 tahun (2024-2017) mereka menanam, berusaha tanpa izin dan di bukan haknya, kan ini tentunya harus ada sanksi, ada hukuman,” kata Nusron dalam keterangan dikutip dari detik.
“Ini sanksinya berapa, hukumnya apa, bentuknya apa, kalau soal sanksinya urusannya pajak. Tapi kalau soal jumlahnya berapa dendanya berapa sedang dihitung oleh BPKP berapa dia harus membayar dan sebagainya,” ucapnya lagi.
Di luar pengenaan denda pajak itu, Nusron mengatakan pihaknya belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU yang diperlukan para pengusaha ini. Sebab menurutnya selama ini para pengusaha perkebunan sawit itu terbukti tidak taat peraturan dengan tidak mengajukan penerbitan sertifikat HGU sejak 2016 hingga 2024 ini.
“Pertanyaannya adalah di kami, masa dia sudah melanggar selama 7 tahun, belum bayar denda selama 7 tahun, menikmati hasil yang bukan haknya kemudian mengajukan pendaftaran (HGU) dan kemudian kita kasih hak kepada mereka yang sudah betul-betul tidak menunjukkan itikad dan ketaatan,” terang Nusron.
“Nah ini yang mau kita tuntaskan, jadi bukan berarti pemahamannya 537 itu kita perpanjang (dapat HGU) belum tentu. Tergantung itikad baiknya dan keputusan politik yang diambil pemerintah,” paparnya lagi.
Nusron sendiri mengaku belum bisa memberikan kepastian apakah nantinya para pengusaha perkebunan sawit nakal ini akan mendapat kemudahan dalam mengajukan sertifikat HGU atau tidak.
“Itu sedang menjadi pembahasan di tol level, dan bapak Presiden sudah sangat consent dengan masalah ini, dan pak Jaksa Agung sudah masuk ke wilayah ini, dan BPKP sudah melakukan penghitungan tentang kerugian dan mungkin denda yang harus dibayarkan mereka kepada negara. Nah setelah itu treatment-nya adalah apakah HGU-nya akan diperpanjang atau tidak di kami,” tuturnya. (Dairul)